Advertisement

Penjelasan Lengkap Tugas KPPS 1 Sampai 7 di Pilkada 2024, Tak Hanya Tunggui Pemilih

25 November 2024 16:05 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi anggota KPPS tengah menjalankan tugasnya dalam pemilu. (Foto: ANTARA/Syaiful Hakim) .

Penulis: Rizal Amril

Editor: Rizal Amril

Ketika pemilu seperti Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan, anggota KPPS akan melaksanakan tugas dan wewenangnya yang krusial. Dari anggota KPPS 1 sampai 7, seluruhnya akan memastikan lancarnya proses pemilu.

Tugas mereka juga tak hanya dilakukan pada hari H pemilu, tetapi juga termasuk melakukan persiapan sebelum hari pemungutan suara, melakukan rapat pelaksanaan pemungutan di TPS, membagikan surat suara, serta memastikan semua pemilih memiliki identitas yang terverifikasi.

Setelah semua tugas pra-hari pemungutan suara selesai, mereka kemudian akan mengatur antrean dan memastikan semua proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan ketentuan.

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang, seluruh anggota KPPS 1 sampai 7 akan bertugas. Apa saja tugasnya? Berikut ulasannya, dikutip dari Buku Pintar KPPS yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Tugas ketua KPPS (anggota 1)

Ketua KPPS atau anggota 1 KPPS memiliki sejumlah tugas sebagai berikut:

1. Memimpin rapat pemungutan suara

Ketua KPPS memiliki tanggung jawab untuk memimpin rapat pemungutan suara. Rapat ini penting untuk menyusun rencana kerja, menjelaskan prosedur pemungutan suara, dan memastikan semua anggota KPPS memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

2. Menyediakan dan menandatangani surat suara

Selain itu, Ketua KPPS bertanggung jawab untuk menyiapkan dan menandatangani surat suara. Proses ini memastikan bahwa semua surat suara yang akan digunakan oleh pemilih adalah resmi dan siap pakai.

3. Memastikan kategori pemilih sudah sesuai

Ketua KPPS juga harus memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di TPS. Ini adalah langkah krusial dalam memastikan tidak ada kekurangan atau kelebihan surat suara.

Tugas anggota KPPS ke-2

Selama pemilu berlangsung, anggota 2 KPPS memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

1. Menerima dokumen pemilih dan KTP-el

Anggota KPPS ke-2 memiliki peran penting dalam penerimaan dokumen pemilih. Mereka akan menerima dokumen seperti formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el dari pemilih yang terdaftar.

2. Mengatur pemberian surat suara

Setelah menerima dokumen tersebut, anggota KPPS ke-2 juga bertanggung jawab untuk mengatur pemberian surat suara. Mereka akan memastikan proses ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan daftar hadir pemilih.

3. Melaksanakan tugas lain dari ketua

Selain tugas tersebut, anggota KPPS ke-2 mungkin juga diberikan tugas tambahan oleh Ketua KPPS untuk mendukung kelancaran pemungutan suara.

Tugas anggota KPPS ke-3

Berbeda dari anggota KPPS sebelumnya, anggota 3 KPPS memiliki tugas sebagai berikut:

1. Mengumpulkan formulir pemberitahuan

Tugas anggota KPPS ke-3 meliputi mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK setelah pemilih menerima surat suara. Tugas ini penting untuk mendata ketersediaan surat suara yang telah dibagikan.

2. Mendata pemilih setelah menerima surat suara

Anggota ini juga bertanggung jawab untuk mencatat data pemilih yang telah menerima surat suara untuk memastikan catatan yang akurat bagi penghitungan suara nantinya.

3. Mendukung kegiatan pemungutan suara

Selain tugas utama, anggota KPPS ke-3 dapat diberikan tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS, seperti membantu dalam mengelola pemilih di area TPS.

Tugas anggota KPPS ke-4

Untuk anggota 4 KPPS, mereka diberikan tugas berikut selama jalannya pemilu:

1. Memeriksa tanda tangan di jari pemilih

Anggota KPPS ke-4 memiliki tanggung jawab untuk meminta pemilih menunjukkan seluruh jari tangan mereka untuk memastikan bahwa belum ada tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS. Ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

2. Verifikasi identitas pemilih

Tugas utama lainnya adalah memverifikasi identitas pemilih. Anggota ini akan meminta pemilih menunjukkan KTP-el dan formulir yang sesuai, serta memeriksa kesesuaian nama pemilih dengan daftar pemilih tetap.

3. Melayani pemilih pindahan

Anggota KPPS ke-4 juga melayani pemilih yang terdaftar di daftar pemilih pindahan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan bantuan jika diperlukan.

Tugas anggota KPPS ke-5

Anggota 5 KPPS diberikan tugas berikut selama proses pemungutan suara berlangsung:

1. Mencatat kehadiran pemilih

Anggota KPPS ke-5 bertugas mencatat kehadiran pemilih. Mereka akan meminta pemilih terdaftar mengisi formulir dan menandatangani daftar hadir untuk memastikan semua pemilih tercatat dengan baik.

2. Mengidentifikasi status disabilitas

Anggota ini juga diharuskan untuk mencatat status disabilitas pemilih berdasarkan informasi pada KTP-el dan melengkapi kolom jenis disabilitas di formulir yang relevan.

3. Mengarahkan pemilih ke tempat duduk

Setelah mencatat kehadiran, anggota KPPS ke-5 harus mengarahkan pemilih ke tempat duduk yang telah disediakan agar proses pemungutan suara berlangsung lancar.

Tugas anggota KPPS ke-6

Untuk anggota 6 KPPS, mereka akan melaksanakan beberapa tugas sebagai berikut:

1. Mengatur antrean pemilih

Anggota KPPS ke-6 mengatur antrian pemilih yang telah selesai mencoblos. Mereka bertugas menjaga ketertiban agar tidak terjadi kerumunan.

2. Memastikan kerahasiaan surat suara

Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara tanpa mengganggu kerahasiaan pilihan mereka. Hal ini penting untuk menjaga integritas pemilihan.

3. Membantu pemilih dengan keterbatasan

Jika ada pemilih yang mengalami kesulitan, seperti penyandang disabilitas atau lansia, anggota KPPS ke-6 akan memberikan bantuan sambil tetap menjaga kerahasiaan pemilihannya.

Tugas anggota KPPS ke-7

Sementara itu, anggota 7 KPPS akan melakukan sejumlah tugas sebagai berikut:

1. Mengarahkan pemilih keluar dari TPS

Anggota KPPS ke-7 mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS setelah memberikan suaranya. Tugas ini penting untuk menjaga kelancaran dan ketertiban.

2. Memberikan tanda bukti suara

Setelah pemilih keluar, mereka akan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa pemilih telah menggunakan hak suaranya.

3. Menjaga ketertiban area TPS

Anggota ini juga bertanggung jawab menjaga ketertiban di area TPS, termasuk memastikan pemilih tidak melakukan tindakan melanggar aturan pemilu.

Wewenang dan kewajiban anggota KPPS

Selain tugas yang tadi sudah dijelaskan, setiap anggota KPPS juga diberikan kewenangan dan mendapat kewajiban tertentu selama proses pemungutan suara di TPS.

Wewenang dan kewajiban KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara tersebut, meliputi:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara,

  • Melaksanakan tugas tambahan dari KPU,

  • Mematuhi peraturan yang berlaku,

  • Menempelkan daftar pemilih tetap,

  • Menyimpan keutuhan kotak suara,

  • Menyerahkan hasil suara kepada pihak terkait.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement