18 Maret 2023 12:03 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Indra Dwi Sugiyanto
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 naik 7 hingga 8 persen dibanding tahun 2022. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 869/03-M/HK/2022. Keputusan ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2023.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan Upah Minimum Provinsi Bali tahun 2023 adalah Rp 2.713.672, atau naik sebesar 7,81 persen dibandingkan UMP tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.516.971. Selain itu, dijelaskan pula besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
Dari sembilan Kabupaten/Kota yang termasuk dalam administrasi Provinsi Bali, terdapat satu daerah dengan besaran UMK menembus angka 3 juta rupiah yaitu Kabupaten Badung. Besaran UMK Kabupaten Badung naik 6.8 persen dari tahun 2022 dan mencapai Rp 3.163.837 sekaligus menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Pulau Dewata.
Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar menyusul Kabupaten Badung di posisi kedua dan ketiga daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Bali. Besaran UMK Kota Denpasar adalah Rp 2,994,646 atau naik 6,83 persen dari UMK tahun 2022. Sedangkan Kabupaten Gianyar menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Bali, dengan besaran UMK Rp 2,837,680.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda meminta perusahaan-perusahaan untuk mematuhi keputusan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang telah ditetapkan Gubernur Bali.
Untuk formula penghitungannya, Ida Bagus Ngurah Arda menyebut sama dengan penghitungan UMP yaitu mengaitkan inflasi daerah, pertumbuhan daerah, dan UMK berjalan tahun 2022. Sehingga perusahaan diminta untuk menyesuaikan upah sesuai dengan keputusan Gubernur dengan pengecualian Kabupaten Bangli.
Berikut daftar besaran UMK 2023 di Provinsi Bali
UMK Kabupaten Bangli setara UMP
Sedangkan daerah dengan UMK terendah di Provinsi Bali adalah Kabupaten Bangli yang memiliki besaran UMK yang identik dengan besaran UMP Provinsi Bali, yaitu Rp 2.713.672.
Besaran UMK Bangli yang disamakan dengan UMP ini dikarenakan pada saat perhitungan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bangli lebih rendah dibandingkan daerah lain di Bali. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan penghitungan UMK Kabupaten Bangli ternyata berada dibawah UMP.
Perhitungan UMK Bangli hanya 2.283.742 sehingga Gubernur tidak menetapkan UMK untuk Kabupaten Bangli sehingga besaran UMK Kabupaten Bangli yang disamakan dengan UMP Provinsi Bali.
Ida Bagus Ngurah Arda menyatakan bahwa Kabupaten Bangli memiliki pengecualian dimana UMK yang berlaku hanya untuk pekerja yang bekerja dibawah 12 bulan. Sedangkan untuk pekerja diatas satu tahun masing-masing perusahaan telah memiliki struktur upah tersendiri.
KOMENTAR
Latest Comment