UMK Bogor 2023 Naik 7,4 Persen, Sudah Pantas?

18 Mar 2023 12:03 WIB

thumbnail-article

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi (kedua dari kanan) saat mewakili Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dalam mengumumkan besaran nilai UMK tahun 2023, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). ANTARA/Ajat Sudrajat.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Dirjen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jawa Barat telah mengumumkan upah minimum 2023 untuk kota dan Kabupaten Bogor akan mengalami kenaikan.

Dalam penetapan UMK Bogor 2023, tercatat pada SK Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.776-kesra/2022 bahwa UMK Bogor Tahun 2023 ditetapkan naik, baik untuk kabupaten maupun kota.

Adapun untuk Wilayah Kabupaten Bogor, UMK mengalami kenaikan sebesar Rp189.963 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) pada tahun 2023.

Jadi jika UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp4.330.249 pada tahun 2022, maka UMK Kabupaten Bogor meningkat sebesar Rp4.520.212 pada tahun 2023.

Sementara, untuk wilayah Kota Bogor, UMK meningkat sebesar Rp339.179. Artinya, jika sebelumnya UMK Kota Bogor Rp4.330.249, maka UMK Kota Bogor mengalami kenaikan menjadi Rp4.639.429 pada tahun 2023.

Jadi persentase kenaikan upah minimum di wilayah Kota Bogor mengalami kenaikan sebesar 7,14%.

Selain di Kota dan Kabupaten Bogor, keputusan gubernur Jawa Barat juga menaikkan upah minimum di kota dan kabupaten lain di wilayah Jawa Barat.

Taufik Rahmat Garsadi selaku Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mengatakan bahwa UMK di wilayah Jabar 2023 ditentukan berdasarkan berbagai aspek.

Hal tersebut juga senada dengan ungkapan Gubernur Jawa Barat saat pengumuman UMK 2023 di Kota Bandung pada 7 Desember 2022 lalu.

Dari pengumuman tersebut diketahui bahwa rata-rata pertumbuhan UMK di kota-kota di Jawa Barat meningkat sebesar 7,09%.

Sementara itu, Kabupaten Bekasi merupakan kota dengan UMK tertinggi di Jawa Barat yaitu mencapai Rp 5.158.248. Sedangkan Kota Banjar memiliki UMK terendah se-Jawa Barat pada tahun 2023 dengan UMK sebesar Rp1.998.119.

Jauh sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan pada saat menjelang pelantikan telah menyerahkan surat rekomendasi berupa kenaikan UMK Kabupaten Bogor kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat rekomendasi itu, Pemkab Bogor mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10 persen.

Sementara itu, UMK Kota Bogor yang dirilis dan disahkan merupakan besaran yang diajukan oleh pemerintah kota, yakni sebesar 7,14%, seperti disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Meski kenaikan UMK Kabupaten Bogor pada akhirnya tidak sesuai rekomendasi, pemerintah tetap mengikuti keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Bogor 2023.

Selain mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tahun 2022 Nomor 18, perhitungan UMK ditentukan dengan mendengarkan aspirasi berbagai pihak, termasuk pendapat para ahli dan peneliti.

Demikian informasi seputar UMK Bogor yang mengalami kenaikan sebesar 7,4 persen pada tahun 2023.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER