UMK Bekasi 2023 Jadi yang Tertinggi Se-Jawa Barat, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Beda Pandangan

15 Mar 2023 14:03 WIB

thumbnail-article

Salah satu ruas jalan di Kota Bekasi. Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2023 sebesar Rp4.500.000 per bulan. Keputusan ini diumumkan oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, pada konferensi pers di Balai Kota Bekasi, Selasa (1/3).

Keputusan ini diambil melalui kajian yang mendalam oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Tenaga Kerja, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha. Pemerintah Kota Bekasi berupaya untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Ditetapkan usai mempertimbangkan banyak aspek

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2023 tersebut didasarkan pada pertimbangan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan kenaikan produktivitas. Upah Minimum Kota (UMK) tersebut juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Rahmat Effendi menambahkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2023 yang ditetapkan tersebut adalah yang tertinggi di antara kota-kota lain di Provinsi Jawa Barat. Diharapkan kebijakan ini dapat memperkuat daya beli masyarakat Bekasi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, Serikat Pekerja menyambut baik keputusan tersebut. Ketua Serikat Pekerja, Siti Halimah, menyatakan bahwa keputusan ini adalah kemenangan bagi para pekerja di Bekasi. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan ini. Ketua Asosiasi Pengusaha, Budi Santoso, mengatakan bahwa peningkatan Upah Minimum Kota (UMK) yang terlalu tinggi dapat memberikan beban yang berat bagi para pengusaha, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. Namun, ia berjanji akan tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Berlaku mulai 1 April

Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 April 2023. Pemerintah Kota Bekasi akan memantau pelaksanaan kebijakan ini dan berupaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di masa depan.

Demikian informasi seputar Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Walikota Bekasi, Rahmat Efendi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER