UMK Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen dari Tahun Sebelumnya, Cek Daftarnya di Sini

15 Feb 2023 15:02 WIB

thumbnail-article

Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jakarta 2023 telah ditetapkan pada November 2022 lalu. 

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, UMP Provinsi DKI Jakarta diputuskan naik sebesar 5,6 persen.

Untuk diketahui bersama istilah UMK (upah minimum kabupaten/kota) awalnya bernama UMR atau upah minimum regional dan sekarang diganti UMP (upah minimum provinsi) dan UMK.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menyebut bahwa penetapan ini sebagai bentuk dukungan pertumbuhan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja atau buruh, serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," ungkap Ida.

UMK Jakarta 2023

Penetapan UMK atau UMP Jakarta telah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan gaji UMR Jakarta 2023 adalah sebesar Rp4.901.798. Angka tersebut naik setelah pada tahun 2022, UMP Jakarta tercatat sebesar Rp4.641.854.

Dengan berlakunya UMP yang baru ini maka pengusaha diwajibkan untuk menerapkan dan menyusun skala upah minimum Jakarta terbaru sejak tanggal 1 Januari 2023 dan harus dipatuhi oleh semua perusahaan yang terdaftar di Jakarta.

Berikut ini merupakan daftar kenaikan UMP di 33 provinsi di Indonesia:

  1. Aceh: Rp3.413.666,00 (naik 7,81 persen),
  2. Sumatera Utara: Rp2.710.493,93 (naik 7,45 persen),
  3. Sumatera Barat: Rp2.742.476,00 (naik 9,15 persen),
  4. Riau: Rp3.191.662,53 (naik 8,61 persen),
  5. Jambi: Rp2.943.033,08 (naik 9,04 persen),
  6. Sumatera Selatan: Rp3.404.177,24 (naik 8,26 persen), 
  7. Bengkulu: Rp2.418.280,00 (naik 8,05 persen), 
  8. Lampung: Rp2.633.284,59 (naik 7,90 persen), 
  9. Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 (naik 7,15 persen), 
  10. Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 (naik 7,51 persen), 
  11. DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 (naik 5,60 persen), 
  12. Jawa Barat: Rp1.986.670,17 (naik 7,88 persen),
  13. Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 (naik 8,01 persen),
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp1.981.782,39 (naik 7,65 persen), 
  15. Jawa Timur: Rp2.040.244,30 (naik 7,86 persen),
  16. Banten: Rp2.661.280,11 (naik 6,40 persen),
  17. Bali: Rp2.713.672,28 (naik 7,81 persen),
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407,00 (naik 7,44 persen), 
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994,00 (naik 7,54 persen), 
  20. Kalimantan Barat: Rp2.608.601,75 (naik 7,16 persen), 
  21. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013,00 (naik 8,85 persen), 
  22. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977,65 (naik 8,38 persen),
  23. Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 (naik 6,20 persen),
  24. Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 (naik 7,79 persen), 
  25. Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 (naik 5,26 persen), 
  26. Sulawesi Tengah: Rp2.599.456,00 (naik 8,73 persen), 
  27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 (naik 6,93 persen),
  28. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984,54 (naik 7,10 persen), 
  29. Gorontalo: Rp2.989.350,00 (naik 6,74 persen),
  30. Sulawesi Barat: Rp2.871.794,82 (naik 7,20 persen), 
  31. Maluku: Rp2.812.827,66 (naik 7,39 persen),
  32. Maluku Utara: Rp2.976.720,00 (naik 4,00 persen), 
  33. Papua: Rp3.864.696,00 (naik 8,50 persen). 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER