UMK Tangerang 2023 Mengalami Kenaikan hingga 6 Persen Lebih

15 Mar 2023 15:03 WIB

thumbnail-article

Gubernur Banten, Wahidin Halim. Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Provinsi Banten telah merampungkan penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk UMK Tangerang 2023 ini.

Adapun besaran UMK Tangerang 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di Tangerang.

Besaran UMK di 8 kota dan provinsi wilayah Banten tersebut telah ditetapkan pada 7 Desember 2022 lalu. Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022. Terdapat beberapa perbedaan yang terjadi pada penetapan tersebut.

Perubahan UMK Tangerang 2023

Menurut Surat Keputusan tersebut, disebutkan bahwa UMK Tangerang mengalami kenaikan. UMK Kota Tangerang mengalami kenaikan sebesar 6,97% dan UMK Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan sebesar 7,02% di tahun ini.

Sebelumnya UMK Kota Tangerang sendiri hanya sebesar Rp4.285.798 kemudian pada tahun ini mengalami kenaikan menjadi Rp4.584.519. Selain itu, UMK Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan dari nominal sebesar Rp4.230.792 kini menjadi Rp4.527.668.

UMK Kota Tangerang Selatan pun turut mengalami kenaikan sebesar 6,34% pada surat keputusan gubernur ini. UMK Kota Tangerang selatan sebelumnya memiliki besaran Rp4.280.214, kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp4.551.451 per tahun 2023.

Perubahan UMP Banten 2023

Selain Tangerang, kota/kabupaten lainnya di provinsi Banten juga mengalami perubahan. Besaran perubahan UMK Banten 2023 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2022.

Melalui surat keputusan ini Kota Cilegon memiliki UMK tertinggi di Provinsi Banten. Sedangkan Kabupaten Lebak memiliki besaran UMK terendah di provinsi Banten pada tahun 2023 ini.

Berikut adalah daftar lengkap UMK yang ada di Provinsi Banten.

  • UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222,94, naik 7.30% dari UMK 2022 yaitu Rp4.340.254,18.
  • UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519,08, naik 6,97% dari UMK 2022 yaitu Rp4.285.798,9.
  • UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451,7, naik 6,34% dari UMK 2022 yaitu Rp4.280.214,51.
  • UMK 2023 Kota Serang sebesar Rp4.090.799,01, naik 6,24% dari UMK 2022 yaitu Rp3.850.526,18.
  • UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688,52, naik 7,02% dari UMK 2022 yaitu Rp4.230.792,65.
  • UMK 2023 Kabupaten Serang sebesar Rp4.492.961,28 atau naik 6,59% dari UMK 2022 yaitu Rp4.215.180,86.
  • UMK 2023 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.980.351,46, naik 6,43% dari UMK 2022 yaitu Rp2.800.292,64.
  • UMK 2023 Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665,46, naik 6,17% dari UMK 2022 yaitu Rp2.773.590,4.

Demikian informasi seputar UMK Tangerang yang mengalami kenaikan sebesar 6,97% untuk UMK Kota Tangerang dan 7,02% untuk UMK Kabupaten Tangerang.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER