UMP Jakarta 2024 Naik Jadi Rp5,06 Juta, Tertinggi Se-Indonesia

17 Jan 2024 14:01 WIB

thumbnail-article

Dokumentasi sejumlah buruh unjuk rasa menolak upah murah. Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini naik sebesar Rp165.583 atau 3,6 persen dari UMP Jakarta 2023 yakni Rp4,9 juta.  

Meski kenaikannya tak terlalu signifikan dibandingkan provinsi-provinsi lain, UMP Jakarta 2024 menjadi yang paling tinggi di Indonesia. 

Kenaikan UMP DKI Jakarta ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Penetapan besaran UMP Jakarta 2024 dihitung menggunakan formula sesuai aturan yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta alfa tertinggi sebesar 0,3. Menurut Heru, menyebut Pemprov DKI tak dapat melewati alfa 0,3 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PP No. 51/2023. 

Dasar hukum kenaikan UMP Jakarta 2024

Ketetapan besaran UMP Jakarta 2024 juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terdapat delapan poin dalam Kebgub No. 818/2023 yang ditetapkan pada 21 November 2023 tersebut, salah satunya terkait pemberlakuan besaran UMP terbaru yang dimulai sejak 1 Januari 2024. Besaran UMP 2024 sendiri berlaku bagi pekerja atau dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upah yang diterima akan berpedoman pada struktur skala upah perusahaan.

Melalui Kepgub No. 818/2023, Pemprov DKI turut mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

Struktur skala upah perusahaan harus memperhatikan dengan kinerja dan produktivitas pekerja serta harus kemampuan perusahaan. 

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan berupa Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kartu ini berlaku bagi pekerja yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan gaji maksimumnya senilai 1,15 kali UMP. 

Nantinya, pemegang KPJ akan mendapatkan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, akses pangan bersubsidi, dan bantuan biaya pendidikan. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER