Usaha Jastip Merugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

16 Feb 2023 15:02 WIB

thumbnail-article

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Praktisnya membeli barang melalui usaha jasa titip atau jastip membuat masyarakat semakin tertarik mencobanya. Apalagi harga barang yang ditawarkan oleh jastip ini cenderung lebih murah dibanding impor secara legal. Sayangnya, jastip justru merugikan negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyebut usaha jastip merugikan negara karena masuk secara ilegal. Usaha tersebut seharusnya membayar barang dan bea masuk. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Selasa, 14 Februari 2023 di Gedung DPR RI.

“Kalau tidak bayar bea masuk seolah-olah barangnya lebih murah. Kan tidak fair makanya itu harus kita jaga,” jelas Askolani dilansir dari kumparan.

Sejauh ini, Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu melakukan berbagai penindakan atas jastip ilegal ini. Sepanjang tahun 2022, setidaknya ada 39.207 kasus jastip ilegal yang ditindak dengan perkiraan nilai BHP mencapai Rp22.043 miliar.

Beberapa barang yang paling dominan adalah hasil tembakau sebanyak 21.193 penindakan, MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 3.249 penindakan, besi baja dan produk sebanyak 989 penindakan, NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) sebanyak 935 penindakan, serta TPT (Tekstil dan Produk Tekstil)  dan ACC sebanyak 782 penindakan.

Tentang jastip

Jastip atau jasa titip merupakan model bisnis yang melibatkan eksekutor sebagai perantara membeli produk dari penyedia barang kepada konsumen. Tidak hanya barang luar negeri, kini jastip juga sering dilakukan untuk pembelian dalam negeri.

Dalam aturan Bea Cukai, hanya ada dua jenis barang yang dibawa dari luar negeri yaitu barang keperluan pribadi dan bukan keperluan pribadi. Barang jastip ini tentu saja termasuk dalam barang bukan keperluan pribadi. Hal tersebut karena barang jastip akan diperdagangkan kembali di dalam negeri. Makanya, barang jastip akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 10%. Selain itu, barang jastip juga harus memperhitungkan bea masuk 10% dan pajak PPH 2%.

Modus ilegal jastip

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beberapa modus yang sering digunakan para pemilik usaha jastip diantaranya:

  • Splitting barang

Barang akan di-splitting atau dipecah kepada orang-orang agar tidak melebihi pembatasan biaya bea dan terhindar dari pajak. Pembatasan bea masuk barang pribadi dan oleh-oleh dari luar negeri hanya dibatasi sebesar USD500 atau Rp7 juta.

  • Menggunakan kurir dan barang kiriman

Pelaku usaha jastip akan memanfaatkan de minimis value (nilai pembebasan) barang kiriman dengan memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman di bawah de minimis value. Cara tersebut dilakukan dalam hari yang sama dan jumlah yang ekstrem.

  • Memisahkan kemasan dengan barang

Cara lain adalah memisahkan barang dengan kotak agar tidak ketahuan. Pelaku jastip akan mengirim kotak terpisah lewat kurir dan diantar menuju alamat yang sama.

Ditjen Bea dan Cukai bertindak

Setelah mengetahui berbagai modus jastip ilegal, Ditjen Bea dan Cukai tidak tinggal diam. Mereka menerapkan program anti splitting melalui PMK-112/PMK.04/28. Program ini berupa sistem komputer pelayanan yang mengenali secara otomatis nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor barang.

Pihak Ditjen Bea dan Cukai pun akan terus memperkuat pengawasan barang-barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER