UMK Karawang Menembus DKI Jakarta Namun Rentan PHK Massal

16 Feb 2023 10:02 WIB

thumbnail-article

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Kabupaten Karawang mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tertinggi di Indonesia dengan nilai mencapai Rp5.176.179. Nilai UMK Kabupaten Karawang berada di atas dua tetangganya yaitu Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dengan masing-masing Rp5.158.248 dan Rp5.137.574.  Ketiga daerah itu berada diatas DKI Jakarta yang memiliki UMK Rp4.901.798, dan Kota Depok dengan nilai UMK Rp4.964.493.

Posisi 10 besar daerah dengan UMK tertinggi didominasi daerah-daerah di sisi barat pulau Jawa. Selain Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, terdapat satu daerah lain di Provinsi Jawa Barat yang masuk ke dalam 10 besar daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia yaitu Kota Bogor yang menempati peringkat ketujuh dengan UMK Rp4.639.429. 

Empat daerah di Provinsi Banten melengkapi daftar 10 besar UMK tertinggi di Indonesia. Keempat daerah itu adalah Kota Cilegon yang menempati peringkat keenam dengan UMK Rp4.657.222, sedangkan trio Tangerang menempati peringkat kedelapan hingga kesepuluh. Kota Tangerang dengan nilai UMK Rp4.584.519 disusul Kabupaten Tangerang Selatan dengan UMK Rp. 4.551.451, dan Kota Tangerang dengan UMK Rp. 4.527.688.

Kenaikan dan kesejahteraan

UMK Kabupaten Karawang yang menembus 5 juta memang terbilang tinggi. Ini adalah kali pertama UMK menembus angka tersebut. Meski demikian, beberapa tahun sebelumnya UMK Kabupaten Karawang memang lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya termasuk DKI Jakarta. Tahun lalu UMK Karawang berada di angka Rp4.798.312.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, pada Desember 2022 lalu mengatakan UMK 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat adalah hasil dari aspirasi buruh, rekomendasi Pemda, dan keputusan dari Pemprov. Cellica juga berharap kenaikan ini sejalan dengan penyerapan tenaga kerja. 

Bupati Karawang juga menambahkan Karawang yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Industri Nasional sejak tahun 2003 dengan mayoritas investasi padat modal dan teknologi sehingga pihaknya berupaya agar industri kecil dan UMKM menyuplai kebutuhan industri besar. 

Bupati Karawang juga menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan kualitas tenaga kerja serta memanfaatkan layanan lowongan daring untuk memberantas praktik percaloan. Harapannya agar industri di Karawang mampu memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat Karawang.

Dibayangi eksodus

Kenaikan UMK di Karawang memberikan angin segar sekaligus memberi jaminan hidup layak bagi pekerja. Namun, tingginya UMK di Karawang berpotensi menyebabkan perusahaan-perusahaan hengkang dari Karawang. 

Sejatinya eksodus atau perpindahan perusahaan dari Karawang telah berlangsung terutama dari sektor padat karya seperti perusahaan garmen dan industri makanan. Hal ini dikarenakan perusahaan kesulitan untuk membayar tingginya upah tenaga kerja  sehingga banyak perusahaan yang pindah ke daerah-daerah dengan UMK yang lebih rendah seperti di Jawa Tengah.

Pada tahun 2018 jumlah perusahaan di Karawang mencapai 1.752. Jumlah itu berkurang nyaris setengahnya di tahun 2022 di mana hanya tersisa 900 perusahaan di Karawang. Dampaknya adalah PHK ribuan tenaga kerja di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara tersebut.

UMK yang tinggi memang menjadi salah satu penyebab eksodus tersebut. Namun eksodus perusahaan ini juga didorong faktor lain seperti pandemi dan kondusifitas ketenagakerjaan seperti regulasi, perizinan dan pungutan liar yang masih terjadi.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER