Wacana Cukai Minuman Manis Kemasan: Penundaan hingga Urgensi Bagi Kesehatan

2 Oct 2023 12:10 WIB

thumbnail-article

Foto minuman berpemanis yang disajikan dalam gelas. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Wacana cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berlaku pada 2024 mendatang. Kebijakan ini guna menekan jumlah kasus obesitas dan diabetes agar tidak semakin meningkat. Lantas, bagaimana wacana cukai pada MBDK tersebut?

Menurut United Nations Children’s Fund (UNICEF) Indonesia, pada tahun 2018, 73 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular (PTM). Peningkatan PTM ini ditandai dengan konsumsi makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak tidak sehat.

Selain PTM, kasus obesitas di seluruh dunia juga meningkat tiga kali lipat dalam empat dekade terakhir. Padahal, obesitas berdampak buruk bagi kesehatan karena dapat memicu penyakit jantung, diabetes, beberapa jenis kanker, serta dampak psikologis.

Oleh karena itu, UNICEF menyambut baik wacana penerapan kebijakan cukai pada MBDK. Kebijakan tersebut terbukti mampu menekan penjualan minuman berpemanis. Produsen minuman kemasan akan melakukan reformulasi kandungan gula dalam produknya. Selain itu, kebijakan cukai ini juga mampu menurunkan angka PTM di beberapa negara.

Perjalanan kebijakan cukai MBDK

Awal tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pengenaan cukai pada MBDK. Biaya cukai ini menyesuaikan dengan kandungan gula dan pemanis buatan yang ada dalam minuman tersebut. Semakin tinggi kadar gulanya, semakin tinggi biaya cukai yang dikenakan.

Sri Mulyani membaginya dalam tiga jenis minuman berpemanis di antaranya teh kemasan dengan tarif Rp1.500/liter, minuman berkarbonasi sebesar Rp2.500/liter, serta energy drink dan kopi konsentrat sebesar Rp2.500/liter.

Pada tahun 2022, World Health Organization (WHO) merekomendasikan negara anggota untuk menerapkan pajak terhadap minuman berpemanis usai menyoroti pengalaman beberapa negara seperti Meksiko, Afrika Selatan, dan Inggris Raya. Sejauh ini, sudah ada 85 negara yang menerapkan kebijakan tersebut.

Menurut WHO, penerapan pajak bagi minuman berpemanis, tembakau, dan alkohol dapat menghemat biaya untuk mencegah penyakit, cedera, dan kematian dini. Kebijakan ini juga diharap dapat mendorong perusahaan untuk mengurangi kadar gula pada produknya.

Ditunda tahun 2024

Awalnya, kebijakan cukai untuk MBDK akan diimplementasikan pada tahun 2023. Namun, pemerintah menundanya hingga tahun 2024 mendatang. Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani pun angkat bicara soal penundaan kebijakan tersebut.

“Kita mengarahkan ke 2024, sebab implementasi daripada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik, tentunya berbasis pada aspek,”ujar Askolani pada Senin (24/7/2023) dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dilansir dari kumparan.

Ia juga membeberkan alasan penundaan kebijakan cukai pada MBDK, di antaranya:

  • Pembahasan cukai diamanatkan melalui RUU APBN yang masih dibahas oleh Kemenkeu bersama DPR RI.
  • Pertimbangan akan pemulihan ekonomi nasional dan global.
  • Perlu adanya regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Penundaan ini lantas menuai kontroversi, terutama bagi sektor kesehatan. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyebut penundaan penerapan cukai pada MBDK memperbesar risiko kesehatan.

Menurut CISDI, alasan pemerintah tidak relevan dengan penundaan cukai MBDK. Sebab, cukai MBDK tidak berasal dari kebutuhan pokok masyarakat, melainkan minuman berpemanis. Padahal, mengonsumsi MBDK dapat meningkatkan angka kasus obesitas, diabetes, hipertensi, kerusakan liver dan ginjal, jantung, kanker, hingga gizi kurang.

“Pembatasan konsumsi MBDK, terutama melalui kebijakan cukai, pengaturan pemasaran, pembatasan ketersediaan MBDK di sekolah dan tempat publik semakin mendesak diberlakukan,”ujar Project Lead Food Policy CISDI Calista Segalita pada Kamis (24/7/2023) dikutip dari Antara.

Pemerintah menekankan kebijakan cukai pada MBDK ini tidak berlaku bagi pedagang minuman pinggir jalan di awal penerapan. Pemerintah juga berjanji akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal aturan tersebut.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER