Setelah Geledah Rumah Dinas Menteri Yasin Limpo, KPK Terapkan Pasal Pemerasan dalam Kasus Korupsi Kementan

29 Sep 2023 17:09 WIB

thumbnail-article

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) berikan keterangan terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang ada di kompleks rumah dinas Menteri di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu dilakukan sejak Kamis (28/9/2023) sampai Jumat (29/9/2023) pukul 12.11 WIB.

Penggeledahan tersebut merupakan buntut dari dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementan yang diselidiki KPK sejal Juni 2023 lalu.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. "Benar, ada giat [kegiatan] tim KPK di sana," kata Ali pada Kamis (28/9/2023), dikutip dari Antara.

KPK sita uang miliaran dan temukan senjata api

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah uang tunai pecahan asing dan rupiah senilai miliaran rupiah.

"Apa hasil dari proses geledah rumah dinas menteri dimaksud? Dari informasi yang kami peroleh, dalam proses dimaksud ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing," ujar Ali.

Mengenai jumlah pasti uang yang ditemukan di rumah dinas Mentan Yasin Limpo tersebut, KPK belum memberikan angka pasti.

"Sekira sejauh ini puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud," lanjutnya lagi.

Selain uang, tim penyidik juga mengamankan dokumen transaksi uang, pembelian aset, dan barang bukti elektronik.

Tak hanya uang dan dokumen yang berkaitan dengannya, KPK juga disebut menemukan 12 pucuk senjata api di dalam rumah dinas Yasin Limpo.

Akan tetapi, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kepemilikan senjata api tersebut, Ali Fikri menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah kepolisian.

"Terkait berapa jumlahnya atau ada izinnya dan lain sebagainya, itu kan di luar wilayah kewenangan dari KPK ya. Karena kami fokus-nya sekali lagi di penyelesaian proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," ujarnya.

KPK gunakan pasal pemerasan, tapi belum umumkan tersangka

Dalam pengungkapan kasus korupsi di lingkungan Kementan, KPK menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara ini adalah berkaitan degnan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Ali Fikri.

Dalam Pas 12 UUTPK tersebut, pelaku pemerasan diancam "dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Akan tetapi, meskipun pasal yang digunakan telah diumumkan, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karenanya, KPK juga belum bisa memastikan apakah politikus NasDem tersebut termasuk sebagai tersangka dalam kasus ini, kendati menyita miliaran uang dari rumah dinas Yasin Limpo.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER