23 Januari 2024 20:01 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Working holiday visa (WHV) merupakan salah satu program pemerintah Australia yang diperuntukkan warga negara selain Australia untuk mendapat izin wisata sekaligus bekerja di Negeri Kanguru tersebut.
Indonesia menjadi salah satu negara yang warganya dapat memanfaatkan izin visa wisata dan bekerja di Australia ini.
Mengutip dari laman resmi Tourism Australia, working holiday visa berlaku selama 12 bulan dan dapat diperpanjang selama setahun setelahnya.
Working holiday visa pertama kali dirilis Pemerintah Australia pada 1975. Awalnya visa ini hanya diperuntukkan bagi warga Inggris Raya, Irlandia, dan Kanada.
Namun, pada tahun 1980-2006, program ini diperluas ke berbagai negara lain, termasuk Korea Selatan, Hongkong, Taiwan, Jepang, dan sejumlah negara Eropa.
WHV terbagi menjadi dua sub kelas, yaitu sub kelas 462 dan 417. Indonesia bersama dengan Malaysia, Singapura, China, Thailand, dan Peru masuk dalam sub kelas 462.
Sementara negara sub kelas 417 diperuntukkan bagi beberapa negara seperti Hong Kong, Taiwan, Jepang, Inggris, Korea Selatan, Belgia, Perancis, Jerman, dan Kanada.
Kedua jenis visa ini memiliki beberapa perbedaan, di antaranya:
Melansir laman Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, berikut adalah sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan working holiday visa di Australia:
KOMENTAR
Latest Comment