Mengenal Working Holiday Visa (WHV) Australia: Kerja Sambil Liburan

23 Jan 2024 20:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi peta Australia. (Sumber: Pexels/Catarina Sousa)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Working holiday visa (WHV) merupakan salah satu program pemerintah Australia yang diperuntukkan warga negara selain Australia untuk mendapat izin wisata sekaligus bekerja di Negeri Kanguru tersebut.

Indonesia menjadi salah satu negara yang warganya dapat memanfaatkan izin visa wisata dan bekerja di Australia ini.

Mengutip dari laman resmi Tourism Australia, working holiday visa berlaku selama 12 bulan dan dapat diperpanjang selama setahun setelahnya.

Tentang working holiday visa (WHV) Australia

Working holiday visa pertama kali dirilis Pemerintah Australia pada 1975. Awalnya visa ini hanya diperuntukkan bagi warga Inggris Raya, Irlandia, dan Kanada.

Namun, pada tahun 1980-2006, program ini diperluas ke berbagai negara lain, termasuk Korea Selatan, Hongkong, Taiwan, Jepang, dan sejumlah negara Eropa.

WHV terbagi menjadi dua sub kelas, yaitu sub kelas 462 dan 417. Indonesia bersama dengan Malaysia, Singapura, China, Thailand, dan Peru masuk dalam sub kelas 462.

Sementara negara sub kelas 417 diperuntukkan bagi beberapa negara seperti Hong Kong, Taiwan, Jepang, Inggris, Korea Selatan, Belgia, Perancis, Jerman, dan Kanada.

Kedua jenis visa ini memiliki beberapa perbedaan, di antaranya:

  • Visa 462 membutuhkan syarat pendidikan, sedangkan visa 417 tidak.
  • Visa 462 membutuhkan bukti kemahiran bahasa Inggris minimal tingkat ‘fungsional’, sedangkan visa 417 tidak.
  • Visa 462 membutuhkan surat rekomendasi, sedangkan visa 417 tidak.
  • Pemegang visa 417 diizinkan untuk belajar sampai 4 bulan.

Syarat dan dokumen mengurus working holiday visa

Melansir laman Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, berikut adalah sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan working holiday visa di Australia:

  • Dokumen aplikasi permohonan visa online yang telah diisi secara lengkap.
  • Biaya penerbitan aplikasi visa.
  • Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 12 bulan (cukup fotokopi halaman biodata, halaman visa, cap imigrasi, dan perubahan/tambahan-jika ada). Selain itu, lampirkan juga paspor lama (jika ada).
  • Selembar foto dengan ukuran foto paspor terbaru.
  • Surat rekomendasi dari Ditjen Imigrasi.
  • Bukti mempunyai uang yang cukup sebagai dukungan awal liburan.
  • Bukti memiliki kualifikasi perguruan tinggi. Atau setidak telah menyelesaikan studi selama dua tahun di universitas.
  • Bukti memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik, setidaknya mendapatkan nilai ‘fungsional’ dalam Tes Bahasa Inggris.
  • Menjalani tes medis di salah satu panel radiologis.
  • Kartu Keluarga.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER