YLBHI Kritik Cara Polisi Tangani Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan: Langgar Aturan FIFA, HAM, dan Peraturan Kapolri

2 Oct 2022 13:10 WIB

thumbnail-article

Seorang warga melihat mobil satuan K-9 milik Polres Malang yang hancur akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). ANTARA/Ari Bowo Sucipto/zk.

Penulis: Akbar Wijaya

Editor: Frendy

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga ratusan korban meninggal usai laga Malang FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) diakibatkan penggunaan gas air mata dan tindakan represif aparat kepolisian dalam upaya mengendalikan massa.

"Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan, dan saling bertabrakan," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis dikutip Antara di Jakarta, Minggu (2/10/2022).

Isnur mengatakan penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian melanggar aturan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19. Beleid ini menyebutkan penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk pengamanan massa di dalam stadion.

"Hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini," ujarnya.

YLBHI menilai penanganan aparat dalam mengendalikan massa yang berujung tewasnya ratusan orang berpotensi melanggar HAM. Apalagi dari banyak rekaman video yang beredar, tampak sejumlah aparat melakukan tindakan kekerasan kepada suporter.

"Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," ujarnya.

Tindakan aparat dalam peristiwa tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, di antaranya Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Kemudian, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Isnur menegaskan YLBHI mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, khususnya Implementasi Prinsip HAM Polri.

Lebih lanjut, YLBHI mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

"Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas," katanya.

YLBHI juga mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.

"Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian," ujarnya.

Selain itu, YLBHI mendesak negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah terkait, untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan.

Jadi Perhatian Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginvestigasi dan mengusut tuntas peristiwa ini.

"Khusus kepada Kapolri, saya minta investigasi dan mengusut tuntas kasus ini," kata Jokowi dikutip Antara di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Dia juga memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola serta prosedur pengamanan pertandingan tersebut.

Jokowi juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi selesai dan dilakukan perbaikan  terhadap prosedur pengamanan.

"Saya menyesalkan terjadinya tragedi ini dan saya berharap ini adalah tragedi terakhir sepak bola di Tanah Air. Jangan sampai ada lagi tragedi kemanusiaan seperti ini di masa yang akan datang," kata Presiden Jokowi.

Kapolda Akui Ada Tembakan Gas Air Mata ke Suporter

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan situasi berlangsung kondusif sepanjang jalannya pertandingan. Namun, setelah pertandingan berakhir, pendukung Malang FC merasa kecewa dan beberapa di antara mereka turun ke lapangan.

Petugas pengamanan, kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak masuk ke dalam lapangan dan mengejar pemain. 

Ia mengakui akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata demi menghalau pendukung tim berjuluk Singo Edan yang tidak puas dengan hasil akhir pertandingan 2-3 untuk kemenangan Persebaya Surabaya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER