Pengacara: Bharada Eliezer Diancam Pasal Hukuman Mati

Pada Jumat (2/9/2022), Ronny Talapessy kuasa hukum Bharada Eliezer Pudihang Lumiu berbincang dengan tim Narasi mengenai fakta-fakta yang terjadi dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ronny mengakui adanya sejumlah keterangan berbeda antara Bharada E dengan Ferdy Sambo terkait peristiwa penembakan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, Ronny juga mengatakan kliennya telah dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Ini berarti nasib Bharada E serupa dengan empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang terancam hukuman maksimal pidana mati.

Bagaimana profil Bharada Eliezer dan keluarganya dan seperti apa relasinya dengan Sambo dan Yosua sebelum penembakan terjadi. Tonton video wawancara kami dengan pengacaranya.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER