Kami Melacak Pinjol Legal yang Melanggar Aturan OJK. Siapa Saja Mereka?

5 Aug 2021 14:08 WIB

"STORAGE TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PINJOL. MASAK DIA MAU LIHAT ISI LEMARI KITA?" Begitu kata Ardi Sutedja, Anggota Dewan Kehormatan/Etik Asosiasi Fintech Indonesia.

Ardi tidak begitu kaget ketika disodorkan hasil temuan kami: masih ada pinjaman online (pinjol) yang meminta akses ke sd card penggunanya. Hal tersebut melanggar aturan, namun Ardi menjelaskan memang perlu waktu untuk menertibkan pelaku usaha pinjol.

Di balik kemudahannya, pinjol juga mempunyai sisi gelap. OJK sudah menyarankan agar masyarakat menggunakan yang legal. Namun, yang legal pun, berdasarkan temuan kami, melanggar aturan perlindungan data OJK.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER