Kasus Begal Bekasi: Disiksa Polisi, Dipaksa Mengaku Begal Dan Divonis Bersalah

Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya memberikan vonis bersalah kepada Muhamad Fikry, seorang guru ngaji sekaligus kader HMI bersama ketiga temannya dalam perkara kasus pembegalan. Meski memiliki bukti dan saksi kuat bahwa keempat terdakwa tak ada di lokasi kejadian, tapi majelis hakim punya pendapat lain. 

Sebelum putusan itu diketuk pada 25 April lalu, lima hari sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi manusia merilis hasil pemantauan dalam perkara tersebut. Temuannya, para polisi dari Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi yang melakukan penangkapan terlebih dulu menyiksa keempat terdakwa di Kantor Telkom Cabang Tambelang. 

Mereka dipukul, dijambak, diseret bahkan dipaksa mengakui perbuatan pembegalan di bawah todongan senjata api. Paling tragis, ketika mereka mencari keadilan dengan mengajukan praperadilan, keempat terdakwa diancam untuk tak melakukan gugatan terhadap proses penangkapan yang penuh dengan banyak kejanggalan. 

Hasil temuan itu pun sejatinya telah diberikan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sebelum sidang putusan dimulai. Tapi temuan itu tak dijadikan bahan pertimbangan. 

Kini para terdakwa harus menjalani hukuman dari perbuatan yang tak pernah mereka lakukan.

#BukaMata #Begal #Bekasi #NarasiNewsroom #JadiPaham

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER