Kesaksian Penyiksaan Polisi di Kasus Begal “Guru Ngaji”

Abdul Rohman, Muhamad Fikry, Randi Aprianto, dan Muhammad Rizky diduga menjadi korban salah tangkap dan rekayasa oleh Kepolisian Sektor Tambelang. Ia didakwa atas tuduhan pembegalan di Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Juli 2021 silam. Keempatnya memiliki alibi kuat tak ada di lokasi kejadian saat pembegalan itu terjadi. 

Kami mewawancarai saksi mata sekaligus orang yang ikut ditangkap bersama terdakwa dan kemudian dibebaskan karena tak ada bukti. Saksi itu menjelaskan, keempat temannya yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pembegalan itu disiksa polisi sebelum akhirnya dipaksa mengakui perbuatan yang sama sekali tak pernah mereka lakukan. 

Akibat penyiksaan itu, korban mengalami trauma dan terdapat sejumlah luka-luka seperti memar hingga luka bakar akibat sundutan rokok.

#BukaMata #Begal #SalahTangkap #Polisi #JadiPaham #Narasi

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER