Yang Disembunyikan Kominfo dari Publik

Penerapan Permen Kominfo No. 5 secara tergesa-gesa berdampak besar secara ekonomi. Khususnya kewajiban registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik membuat beberapa situs gim dan layanan pembayaran daring sempat terblokir.

Aturan ini digadang-gadang untuk melindungi data dan ranah digital warga negara Indonesia, tapi beberapa pasal di dalamnya cukup janggal. Bahkan memberikan kewenangan sangat besar bagi Kominfo.

Rencana pembangunan DNS Nasional yang diinisiatif oleh pihak swasta semakin menguatkan dugaan publik tentang agenda di balik Draf Strategis Kominfo. Rencana yang diusulkan untuk memudahkan proses blokir ini mengarahkan kami pada persoalan demokrasi dan kerentanan digital.

Pertanyaannya, apakah kedua hal itu saling berkaitan? Jika memang tidak, mengapa penerapan Permen Kominfo No. 5 yang tiba-tiba dan rencana pembangunan DNS Nasional terkesan beriringan?

Serangkaian kejanggalan serta ketidakterbukaan dalam peraturan dan rencana Kominfo ini mengisyaratkan potensi masalah demokrasi digital bagi Indonesia di kemudian hari.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER