Apa Jadinya Jika UU Cipta Kerja Cacat Prosedural

15 Oct 2020 09:10 WIB

Anggota Badan Legislasi DPR Benny K. Harman menyebut Presiden Jokowi wajib secara politik membatalkan UU Cipta Kerja bila ada isinya yang berubah setelah disahkan lewat Sidang Paripurna DPR.

“Kalau pada saat ini ada perbedaan naskah secara substansial, konsekuensinya, Presiden membatalkan itu, kalau ada perubahan substansial, itu jadi alasan kuat pembatalan di MK,” kata Benny yang juga politikus Demokrat ini.

Ada perubahan pasal UU Cipta Kerja setelah disahkan, menurut Zainal Arifin Mochtar, Ahli Hukum Tata Negara, mengesankan DPR tidak memandang undang-undang sebagai suatu yang sakral.  

“Jangan salahkan kalau publik curiga ada sesuatu di belakang yang membuat proses UU ini tergesa-gesa, tidak akuntabel, dan sebagainya,” ujar Zainal.

#MataNajwa #kapalapi

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER