Cacat Logika Pasal Baru UU KPK

19 Sep 2019 06:09 WIB

Yang bisa melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum. Dalam undang-undang KPK yang baru, Dewan Pengawas bukanlah penegak hukum. Namun, mereka adalah pihak yang harus dimintai izin menyadap.

Pimpinan KPK bukan lagi pengambil keputusan tertinggi, bukan juga penyidik dan penuntut. Pimpinan KPK laiknya manajer saja.

Dua poin di atas menggambarkan secuil kecacatan logika isi UU KPK yang baru.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER