Cacat Logika Pasal Baru UU KPK

Yang bisa melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum. Dalam undang-undang KPK yang baru, Dewan Pengawas bukanlah penegak hukum. Namun, mereka adalah pihak yang harus dimintai izin menyadap.

Pimpinan KPK bukan lagi pengambil keputusan tertinggi, bukan juga penyidik dan penuntut. Pimpinan KPK laiknya manajer saja.

Dua poin di atas menggambarkan secuil kecacatan logika isi UU KPK yang baru.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER