DEBAT RKUHP: MERDEKA BERSUARA

RKUHP tinggal selangkah lagi menuju penyempurnaan. Pemerintah juga berencana menjadikan pengesahan RKUHP sebagai kado kemerdekaan untuk Indonesia.

Meski begitu, beberapa pasal dalam RKUHP dianggap mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kritik dan protes terus dilayangkan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej mantap mencantumkan pasal penghinaan karena menurutnya, penghinaan terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan atas alasan kebebasan berpendapat. Sedangkan Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyanggah argumen ini dengan prinsip equality before the law. Mengingat, pasal penghinaan ini condong melindungi penguasa.

Keduanya akan melanjutkan adu argumen tentang pasal bermasalah RKUHP secara langsung, mengurai hal-hal yang belum disepakati dan kamu bisa menontonnya secara langsung.

#MelihatLebihDekat #DebatRKUHP #MerdekaBersuara #DebatTanpaBaper #MerayakanIndonesiaPercaya #Percaya #MataNajwa #LiveMataNajwa

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER