Jadi Revisi UU ITE Perlu atau Tidak?

Presiden Jokowi mengatakan bahwa UU ITE mengandung pasal-pasal yang berpotensi multitafsir.

Menurut Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto, “Kalau orang sulit memahami UU ITE boleh-boleh saja, karena orang itu melihatnya hanya di UU ITE saja, tapi tidak melihat KUHP-nya. Padahal itu serangkaian. Undang-undangnya sudah jelas, cuma di lapangan seringkali bermasalah.”

Saat ini pemerintah mengatakan akan membuat pedoman dalam menginterpretasi pasal-pasal UU ITE.

“Pedoman itu menunjukkan pasal yang tidak jelas,” kata Ketua YLBHI Asfinawati.

Jadi, perlukan UU ITE direvisi kembali?

#MataNajwa #kapalapi

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER