Kisah Kakek Samirin Pencuri Getah Karet

23 Jan 2020 06:01 WIB

Samirin divonis 2 bulan penjara karena mencuri getah karet di PT Bridgestone senilai tujuh belas ribu rupiah. Sebelumnya, kakek ini dituduh menggunakan UU Perkebunan yang mengancamnya dihukum 4 tahun penjara.

Pelanggaran hukum yang dilakukan Samirin sebenarnya dapat masuk tindak pidana ringan. Namun, jaksa justru menuntut menggunakan UU Perkebunan.

"Harusnya kakek Samirin dikenakan pasal pencurian, tapi tak penuhi syarat karena nilainya di bawah Rp 2,5 juta. Tapi malah digunakan UU Perkebunan yang juga tidak tepat,” jelas Asep Iwan, Pakar Hukum Pidana.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER