Kisah Kakek Samirin Pencuri Getah Karet

Samirin divonis 2 bulan penjara karena mencuri getah karet di PT Bridgestone senilai tujuh belas ribu rupiah. Sebelumnya, kakek ini dituduh menggunakan UU Perkebunan yang mengancamnya dihukum 4 tahun penjara.

Pelanggaran hukum yang dilakukan Samirin sebenarnya dapat masuk tindak pidana ringan. Namun, jaksa justru menuntut menggunakan UU Perkebunan.

"Harusnya kakek Samirin dikenakan pasal pencurian, tapi tak penuhi syarat karena nilainya di bawah Rp 2,5 juta. Tapi malah digunakan UU Perkebunan yang juga tidak tepat,” jelas Asep Iwan, Pakar Hukum Pidana.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER