Kronologi Kasus Penganiayaan D Versi Keluarga AGH

Yoan Ivana, kakak AGH, menceritakan kronologi kejadian kasus penganiayaan D oleh MDS versi mereka. Mata Najwa juga menghubungi pihak keluarga D yang diwakili kuasa hukumnya untuk mengonfirmasi pengakuan keluarga AGH.

Kamis, 2 Maret 2023, polisi meningkatkan status hukum AGH dari “anak yang berhadapan dengan hukum” menjadi “anak yang berkonflik dengan hukum”.

AGH dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat (2) lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

KOMENTAR

18 hari yang lalu

Divideo kakaknya sendiri yang memperjelas klo adeknya ikut terlibat merencanakan pertemuannya padahal D sendiri sudah meminta untuk di gosend aja kartunya,, andai agh langsung nge gosend kartunya gak akan ada kejadian kyk gni. Terus agh bilang "baik2 ya nyelesainnya" artinya ada sesuatu yg terjadi sebelumnya yg membuat itu harus di slesaikan "baik".