Perubahan Naskah Final, DPR Langgar Prosedur?

Setelah mengesahkan UU Cipta Kerja, DPR punya waktu 7 hari sebelum menyerahkan naskahnya ke pemerintah. 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menceritakan bahwa dalam waktu 7 hari itu pihaknya menyisir kesesuaian ketentuan PHK di UU Cipta Kerja dengan hasil Panitia Kerja (Panja).

"Dalam penyisiran berikutnya ada hal substansi dan rumusan gak sesuai di Panja maka kita perbaiki," ujar Baidowi.

Zainal Arifin Mochtar, Ahli Hukum Tata Negara, menegaskan pasal-pasal dalam UU yang telah disahkan tidak boleh diubah lagi.

"Memang ada kesempatan 7 hari tapi itu hanya menyesuaikan teknis supaya dia sesuai dengan format lembaran negara. Enggak boleh ada penambahan kata dan gak boleh menambahkan titik dan koma karena itu bisa mengubah substansi," ujar Zainal.

#MataNajwa #kapalapi

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER