Ada Permendikbud soal Kekerasan Seksual, Beberapa Ormas Islam Malah Menolak

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan ini dibuat untuk menangani dan mencegah praktik kekerasan seksual yang selama ini luput tertangani kampus.⁣

Namun, aturan itu ditolak sejumlah pihak, salah satunya Ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI). ⁣

MOI menilai, kebijakan itu secara tidak langsung melegalisasikan perzinaan yang merusak nilai moral mahasiswa di kampus. Peraturan itu juga dinilai menimbulkan keresahan yang memicu polemik di tengah masyarakat.⁣

Apa benar begitu? ⁣

Tonton juga Catatan Najwa, "Susahnya Jadi Perempuan", Senin, 8 November 2021 di www.narasi.tv. ⁣

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER