Gugatan sebesar 150 miliar dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun dilayangkan kepada Facebook oleh pengungsi Rohingya.
Gugatan berupa class action ini dilandaskan atas kegagalan Facebook membendung tersebarnya ujaran kebencian anti-Rohingnya di platform mereka. Alhasil, kekerasan kepada kelompok muslim Rohingya di Myanmar meningkat.
Hal ini semakin parah mengingat Facebook jadi media sosial masyarakat Myanmar untuk memperolah dan membagikan informasi. Sehingga sentimen terhadap minoritas Rohingya terus meningkat.
#Facebook #Rohingya #Myanmar #ClassAction #NarasiNewsroom #JadiPaham