Draf RKUHP: Kritik Harus Konstruktif, Balik Lagi ke Orba, dong?

Pasal 218 dalam draf RKUHP versi 4 Juli 2022 memuat larangan untuk menyerang kehormatan dan harkat martabat diri Presiden atau Wakil Presiden. Dalam pasal ini, kritik harus bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif.

Jika dilanggar, kamu terancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Kritik semacam ini mirip seperti kondisi pada masa Orde Baru, di mana kritik dianggap sebagai sumbangan terhadap pembangunan, tapi harus disampaikan secara konstruktif.

Kalau saja jadi disahkan, mungkinkan kita bakal kembali ke era seperti Orde Baru?

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER