Draf RKUHP: Kritik Harus Konstruktif, Balik Lagi ke Orba, dong?

9 Jul 2022 19:07 WIB

Pasal 218 dalam draf RKUHP versi 4 Juli 2022 memuat larangan untuk menyerang kehormatan dan harkat martabat diri Presiden atau Wakil Presiden. Dalam pasal ini, kritik harus bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif.

Jika dilanggar, kamu terancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Kritik semacam ini mirip seperti kondisi pada masa Orde Baru, di mana kritik dianggap sebagai sumbangan terhadap pembangunan, tapi harus disampaikan secara konstruktif.

Kalau saja jadi disahkan, mungkinkan kita bakal kembali ke era seperti Orde Baru?

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER