Eksepsi Ferdy Sambo Minta Dibebaskan. Pakar Pidana: Tidak Membatalkan Perbuatannya

20 Oct 2022 11:10 WIB

Sidang perdana Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk mantan Kadiv Propam Polri ini.

Sambo melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Pihaknya menganggap surat dakwaan disusun tidak cermat dan didasarkan pada asumsi. Ia pun meminta dakwaan dibatalkan serta dibebaskan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER