Eksepsi Ferdy Sambo Minta Dibebaskan. Pakar Pidana: Tidak Membatalkan Perbuatannya

Sidang perdana Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk mantan Kadiv Propam Polri ini.

Sambo melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Pihaknya menganggap surat dakwaan disusun tidak cermat dan didasarkan pada asumsi. Ia pun meminta dakwaan dibatalkan serta dibebaskan.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER