Muhamad Fikry yang sempat dituduh lakukan begal di Bekasi akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Putusan hakim ini dilakukan setelah mempertimbangkan tiga hal yang meringankan. Kini, kedudukan, hak, dan martabat Fikry juga sudah dipulihkan secara hukum.
Simak selengkapnya di Narasi Daily.
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadi yang pertama mengirimkan komentar dan berinteraksi dengan pengguna lain