Satu demi satu kasus dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus terungkap. Kasus dugaan kekerasan seksual kali ini diduga terjadi di Universitas Indonesia (UI). Pelaku diduga salah satu Guru Besar UI.
Kasus-kasus semacam ini di lingkungan kampus sebenarnya sudah sering terjadi. Tapi banyak korban yang enggan melapor lantaran selama ini tak ada payung hukum yang bisa melindungi para korban.
Munculnya Permendikbud Ristek No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, diharapkan bisa jadi dasar untuk mencegah dan memberikan sanksi pada pelaku kekerasan seksual di kampus.
Namun sejumlah kalangan masih enggak setuju sama peraturan ini. Jadi harus gimana, nih?
#KekerasanSeksual #Kampus #Universitas #NarasiNewsroom #JadiPaham
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadi yang pertama mengirimkan komentar dan berinteraksi dengan pengguna lain