Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan revisi KUHP dalam waktu dekat. Namun, beberapa poin di dalam revisi ini panen kritik, terutama menyoal keberlangsungan demokrasi saat ini.
Yang paling kentara: adanya pasal penghinaan terhadap pemerintah dan presiden. Persoalannya: sejauh mana otoritas terkait bisa menentukan “penghinaan” tersebut?