Jaksa: Tak Ada Pelecehan tapi Perselingkuhan Antara Putri dan Yosua

17 Jan 2023 13:01 WIB

Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah memasuki babak pembacaan amar tuntutan para terdakwa. Dimulai pada Senin (16/1) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.

Salah satu poin dalam pembacaan amar tuntutan mantan sopir Ferdy Sambo ini adalah simpulan bahwa tidak adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Namun jaksa justru menyimpulkan jika telah terjadi perselingkuhan antara Yosua dan Putri. Bagaimana kubu Putri Candrawathi merespon tuduhan itu?

| Narasi Daily

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER