Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah memasuki babak pembacaan amar tuntutan para terdakwa. Dimulai pada Senin (16/1) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.
Salah satu poin dalam pembacaan amar tuntutan mantan sopir Ferdy Sambo ini adalah simpulan bahwa tidak adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Namun jaksa justru menyimpulkan jika telah terjadi perselingkuhan antara Yosua dan Putri. Bagaimana kubu Putri Candrawathi merespon tuduhan itu?
| Narasi Daily
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadi yang pertama mengirimkan komentar dan berinteraksi dengan pengguna lain