Korban Predator Seksual di Gereja Depok Diberi Uang Restitusi. Apa itu?

2 Dec 2021 18:12 WIB

Dua keluarga korban kasus pelecehan seksual di Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat mendapat uang restitusi dari terpidana SPM.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan terpidana membayar ganti rugi Rp11.520.639 kepada ibu korban BA. Sementera ayah korban DJG, Syahril membayar denda Rp6.524.000.

Btw, apa sebenarnya restitusi? Gimana cara mengajukannya? Simak selengkapnya di video ini, ya!

#16HariAntiKekerasanTerhadapPerempuan #Pengadilan #Kasus #Pelecehan #Depok #JawaBarat

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER