Dua keluarga korban kasus pelecehan seksual di Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat mendapat uang restitusi dari terpidana SPM.
Dalam amar putusan, hakim memerintahkan terpidana membayar ganti rugi Rp11.520.639 kepada ibu korban BA. Sementera ayah korban DJG, Syahril membayar denda Rp6.524.000.
Btw, apa sebenarnya restitusi? Gimana cara mengajukannya? Simak selengkapnya di video ini, ya!
#16HariAntiKekerasanTerhadapPerempuan #Pengadilan #Kasus #Pelecehan #Depok #JawaBarat
KOMENTAR
Latest Comment