Mengingat Kembali Tragedi Semanggi I dan II yang Tak Kunjung Tuntas

8 Nov 2020 11:11 WIB

Mengingat Kembali Tragedi Semanggi I dan II yang Tak Kunjung Tuntas

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan banding setelah dinyatakan melawan hukum oleh PTUN Jakarta. Jaksa Agung sebelumnya dalam rapat dengan Komisi III DPR menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. PTUN menilai pernyataan tersebut adalah bentuk perlawanan hukum.

Sudah lebih dari dua dekade tragedi yang menjadi penanda kelam dalam sejarah reformasi di Indonesia, namun penyelesaian kasus ini tak kunjung tuntas. Apa yang sebenarnya terjadi pada peristiwa Semanggi I dan II?

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER