Mengingat Kembali Tragedi Semanggi I dan II yang Tak Kunjung Tuntas
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan banding setelah dinyatakan melawan hukum oleh PTUN Jakarta. Jaksa Agung sebelumnya dalam rapat dengan Komisi III DPR menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. PTUN menilai pernyataan tersebut adalah bentuk perlawanan hukum.
Sudah lebih dari dua dekade tragedi yang menjadi penanda kelam dalam sejarah reformasi di Indonesia, namun penyelesaian kasus ini tak kunjung tuntas. Apa yang sebenarnya terjadi pada peristiwa Semanggi I dan II?
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadi yang pertama mengirimkan komentar dan berinteraksi dengan pengguna lain