MK Memvonis Pemblokiran Internet di Papua Sah, AJI: Demokrasi Sedang Tak Baik-Baik Saja
KATA MK, PEMERINTAH BLOKIR AKSES INTERNET ITU SAH SECARA KONSTITUSI.
Presiden Jokowi dan Kemkominfo sempat dinyatakan bersalah oleh PTUN Jakarta atas pemblokiran akses internet di Papua 2019 lalu.
Namun, MK bilang kalau yang diakukan pemerintah ini justru sah secara konstitusi. Karena menurut MK, negara wajib hadir, memblokir akses internet untuk kepentingan umum.
Toh, masyarakat bisa menempuh jalur hukum kalau alami kerugian, katanya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F kalau setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
"Demokrasi kita sedang tidak baik-baik saja," kata Ketua Umum AJI Sasmito Madrim.
Kalo menurutmu gimana?
KOMENTAR
Latest Comment