Seorang mahasiswa pelaku pelecehan seksual, diikat di pohon, ditelanjangi, disundut rokok hingga dicekoki kencingnya sendiri oleh mahasiswa-mahasiswa lain yang main hakim sendiri di area kampus Gunadarma, Depok, Jawa Barat.
Apakah mempermalukan pelaku di depan publik, sehina itu, dibenarkan untuk penyelesaian kasus pelecehan? Simak selengkapnya berikut ini.
| Narasi Daily
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadi yang pertama mengirimkan komentar dan berinteraksi dengan pengguna lain