Permenkes Terawan Soal Radiologi Hambat Layanan Kesehatan?

8 Oct 2020 15:10 WIB

Permenkes Soal Radiologi Hambat Layanan Kesehatan?

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama dengan puluhan perhimpunan maupun kolegium dokter spesialis beramai-ramai menolak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dan meminta agar Permenkes itu dicabut.

Aturan itu dikhawatirkan memicu kekacauan dalam pelayanan kesehatan yang dampaknya pada masyarakat luas berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan.

Sebab pasien termasuk ibu dan anak tak bisa lagi USG di dokter kebidanan. Bahkan, tindakan USG dasar oleh dokter umum juga tak bisa lagi, kalau tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER