Permenkes Terawan Soal Radiologi Hambat Layanan Kesehatan?

Permenkes Soal Radiologi Hambat Layanan Kesehatan?

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama dengan puluhan perhimpunan maupun kolegium dokter spesialis beramai-ramai menolak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dan meminta agar Permenkes itu dicabut.

Aturan itu dikhawatirkan memicu kekacauan dalam pelayanan kesehatan yang dampaknya pada masyarakat luas berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan.

Sebab pasien termasuk ibu dan anak tak bisa lagi USG di dokter kebidanan. Bahkan, tindakan USG dasar oleh dokter umum juga tak bisa lagi, kalau tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER