14 Oktober 2022 17:10 WIB
Penulis: Jay Akbar
Editor: Ramadhan Yahya
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menangkap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa. Penangkapan Teddy diduga terkait kasus penjualan barang bukti narkoba yang pernah ditangani Polres Bukit Tinggi saat ia menjadi Kapolda Sumatera Barat.
"Sementara diduga benar, kalau tidak salah terkait narkoba," kata Sahroni dikutip Antara, Jumat (14/10/2022).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menggelar konfrensi pers terkait penangkapan Teddy. Ia juga memberi sinyal bahwa kasus yang menjerat Teddy terkait dengan narkoba.
"Kami akan rilis khusus terkait TM, ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah hal-hal yang tadi disampaikan Presiden, seperti judi online, narkoba," ujar Listyo usai rapat bersama Presiden dan jajaran perwira tinggi Polri.
Penangkapan Teddy terbilang mengejutkan lantaran ia baru saja dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dicopot buntut peristiwa Kanjuruhan. Teddy yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat bahkan belum melakukan serah terima jabatan untuk posisi barunya itu.
Penangkapan Teddy juga terjadi sebelum rapat antara Presiden dengan Kapolri serta seluruh kapolda maupun kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara.
Situasi ini tentu saja sangat kontras dengan apa yang dilakukan Teddy pertengahan 2022 lalu, ketika ia berhasil mengungkap kasus narkoba di Sumatera Barat.
Bagaimana duduk perkara kasus narkoba yang pernah ditangani Polres Bukit Tinggi saat Teddy menjadi Kapolda Sumatera Barat?
Pada 21 Mei 2022, Teddy selaku Kapolda Sumatera Barat menggelar konfrensi pers didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Konferensi pers ini terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di Sumatera Barat dengan nilai tangkapan sebanyak 41,4 kilogram.
Pengungkapan ini disebut-sebut sebagai sejarah baru dalam penanganan kasus narkoba di Sumatera Barat.
"Sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam, berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar," kata Teddy dikutip Antara Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Ia mengatakan ada delapan orang tersangka dengan peran berbeda yang berhasil diamankan di TKP Agam dan Bukittinggi.
"Pelaku masing-masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga narkotika ini sekitar Rp 62,1 miliar," kata dia.
Ia menyebutkan, dua orang dari tersangka merupakan pemain baru dan berstatus pemakai, tiga orang merupakan pengedar kecil dan tiga lainnya pengedar kelas kakap.
"Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan menjadi ancaman bagi mereka khususnya tiga orang pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram sesuai UU 35 2009 tentang narkotika pasal 115," kata dia.
Ia mengatakan Polres Bukittinggi masih melakukan pengembangan terkait modus operandi pelaku.
Kapolda mengatakan kasus narkotika masih menduduki peringkat pertama di Sumbar dengan 1.043 kasus.
"Saya imbau dan mohon dengan sangat mari timbulkan kesadaran lingkungan atau kepedulian bersama, mari sama selamatkan generasi muda di Sumbar ini khususnya," kata Kapolda.
KOMENTAR
Latest Comment