PN Jakarta Selatan mengizinkan sepasang kekasih Kristen Protestan-Katolik untuk menikah beda agama pada Kamis (1/9/2022). Ada sejumlah pertimbangan hakim, seperti kedua pemohon yang sebelumnya telah menikah sesuai aturan agama.
14 Sep 2022 16:09 WIB
PN Jakarta Selatan mengizinkan sepasang kekasih Kristen Protestan-Katolik untuk menikah beda agama pada Kamis (1/9/2022). Ada sejumlah pertimbangan hakim, seperti kedua pemohon yang sebelumnya telah menikah sesuai aturan agama.
Apa Komentarmu?
Tulis komentar
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya