Kalau lagi belanja dan ternyata produk yang didapat defect atau cacat, kita sebagai konsumen bisa banget, lho, tuntut penjual dan pengusahanya. Berikut dasar hukum perdatanya yang harus kamu tahu!
29 Sep 2022 11:09 WIB
Kalau lagi belanja dan ternyata produk yang didapat defect atau cacat, kita sebagai konsumen bisa banget, lho, tuntut penjual dan pengusahanya. Berikut dasar hukum perdatanya yang harus kamu tahu!
Apa Komentarmu?
Tulis komentar
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya