Produk Bermasalah? Kamu Bisa Tuntut Perusahaan Secara Perdata

Kalau lagi belanja dan ternyata produk yang didapat defect atau cacat, kita sebagai konsumen bisa banget, lho, tuntut penjual dan pengusahanya. Berikut dasar hukum perdatanya yang harus kamu tahu!

KOMENTAR

Belum ada komentar

Jadi yang pertama mengirimkan komentar dan berinteraksi dengan pengguna lain