Produk Bermasalah? Kamu Bisa Tuntut Perusahaan Secara Perdata

29 Sep 2022 11:09 WIB

Kalau lagi belanja dan ternyata produk yang didapat defect atau cacat, kita sebagai konsumen bisa banget, lho, tuntut penjual dan pengusahanya. Berikut dasar hukum perdatanya yang harus kamu tahu!

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER