Thomas Madilis Bebas Pakai Restorative Justice: Habis Kritik TNI-Polri

4 Jul 2022 16:07 WIB

Thomas Madilis akhirnya dibebaskan lewat restorative justice, Selasa (28/6/2022), setelah sempat ditahan dan jadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Sebelumnya, Thomas ditangkap karena dinilai menghina TNI-Polri di Facebook terkait pemecahan rekor MURI di Provinsi Maluku. Ia sempat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun, Thomas akhirnya dibebaskan dan meminta maaf di depan kepolisian. Tapi, isi permintaan maaf Thomas itu jadi sorotan karena ada bagian di mana ia diminta untuk tak mengkritik lagi.

Kok bisa, ya, polisi melarang warga untuk tidak mengkritik lagi?

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER