Thomas Madilis Bebas Pakai Restorative Justice: Habis Kritik TNI-Polri

Thomas Madilis akhirnya dibebaskan lewat restorative justice, Selasa (28/6/2022), setelah sempat ditahan dan jadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Sebelumnya, Thomas ditangkap karena dinilai menghina TNI-Polri di Facebook terkait pemecahan rekor MURI di Provinsi Maluku. Ia sempat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun, Thomas akhirnya dibebaskan dan meminta maaf di depan kepolisian. Tapi, isi permintaan maaf Thomas itu jadi sorotan karena ada bagian di mana ia diminta untuk tak mengkritik lagi.

Kok bisa, ya, polisi melarang warga untuk tidak mengkritik lagi?

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER