PEKERJA DIY "NAIK KELAS"!
Kamu pekerja D.I.Y? Selamat, ya, kamu baru aja "naik kelas" dari yang sebelumnya menyandang gelar UMP terendah se-Indonesia, jadi terendah kedua se-Indonesia.
"Lumayan", lah, ya, naik satu strip setelah UMP tahun 2022 naik 4,3 persen atau sebesar Rp75.913,53 jadi Rp1.840.915,53.
Tapi apakah dengan kondisi seperti ini udah disebut layak?
Dengerin, nih, penjelasan ahli soal layak enggaknya UMP di D.I.Y?
#UMP2022 #UMPDIY #UpahMinimum #NarasiNewsroom #JadiPaham
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadi yang pertama mengirimkan komentar dan berinteraksi dengan pengguna lain