Kasus Begal Bekasi: Guru Ngaji Divonis Bersalah

Seorang guru ngaji yang juga kader HMI divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi. Ia bersama tiga orang terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembegalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena ada dugaan salah tangkap, dan salah prosedur pemeriksaan dari Polsek Tambelang serta Polres Bekasi. Bahkan, di persidangan, barang bukti dan kesaksian ahli, dikesampingkan oleh majelis hakim. 

Yuk, ikuti informasinya, dan simak kabar menarik lainnya di Narasi Pagi.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER