19 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK, Terkait Peristiwa Kanjuruhan

11 Oct 2022 16:10 WIB

thumbnail-article

Warga mengintip melalui gerbang, menyusul kerusuhan setelah pertandingan antara Arema FC vs Persebaya, di stadion Kanjuruhan di Malang, provinsi Jawa Timur, 4 Oktober 2022. REUTERS/Willy Kurniawan

Penulis: Ani Mardatila

Editor: Frendy

Sebanyak 19 orang, yang berasal dari suporter Arema FC (Aremania) dan tenaga medis, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikutip dari Antara, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan 19 orang yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan.

“Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit,” ucapnya.

Edwin menyebut, pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan kesediaan mereka untuk menjadi saksi atas peristiwa Kanjuruhan, yang menewaskan 131 orang.

“Ada kebutuhan asas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini,” katanya.

Dia menuturkan, para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila nanti ada panggilan dari Polda Jawa Timur.

“Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya,” ucap Edwin.

6 Tersangka, Pemerintah Bentuk TGIPF

Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka itu, dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pemerintah pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

TGIPF telah menemui sebagian besar pihak yang terlibat dalam pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam, yang berujung pada kerusuhan hingga menewaskan ratusan suporter.

Kapolri Mutasi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta

Selain itu, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, juga telah memutasi Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahli Sosbud) Kapolri.

Dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jatim oleh Polri yang tercatat dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, (10/10/2022).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan adanya mutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri tersebut, termasuk Irjen Pol Nico Afinta.

“Ya betul, tour of duty and tour area, mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” kata Dedi, seperti dikutip dari Antara.

Sebelum ini, Polri juga telah menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022. 

Berbarengan dengan Ferli, sembilan komandan Brimob Polda Jatim juga diganti karena diduga telah melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER