Anomali Kelakuan Partai Politik, Terima Dana dari Masyarakat Tapi Angkat eks Koruptor Jadi Pengurus

3 Jan 2023 10:01 WIB

thumbnail-article

Bendera partai politik/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Partai politik peserta Pemilu 2024 masih memberi tempat kepada para mantan narapidana kasus korupsi. Kasus terbaru terjadi di partai berlambang Ka’bah PPP yangu menempatkan M. Rommahurmuziy sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP PPP. Padahal Rommahurmuziy ialah eks narapidana kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Selain di PPP sejumlah partai seperti PDI Perjuangan, Golkar, dan Partai Demokrat juga memberi tempat kepada eksnarapidana kasus korupsi sebagai pengurus DPP.

Bagi Kurnia Ramadhana, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) hal tersebut menunjukkan ketidakpedulian partai politik terhadap bahaya kejahatan korupsi di Indonesia. 

“Masuknya mantan terpidana korupsi ke partai politik memperlihatkan betapa permisifnya mereka terhadap kejahatan korupsi,” kata Kurnia kepada Narasi, Senin (3/1/2022).

Kurnia mengatakan partai politik tidak boleh sesukanya menempatkan eks narapidana kasus korupsi dalam jajaran pengurus. Alasannya karena:

  • Korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang penanganan kasusnya dari mulai proses peradilan, pemberian hukuman, hingga pembebasan membutuhkan perlakuan yang luar biasa pula agar memberi efek jera ke dirinya dan masyarakat.
  • Partai politik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan badan publik.
  • Sebagai badan publik, partai politik sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik menerima sumber keuangan dari APBN atau APBD yang berarti ada dana masyarakat di partai politik.

Mengacu tiga poin tersebut, Kurnia mengatakan masyarakat berhak mengkritik kebijakan partai politik yang tidak peka terhadap keresehan masyarakat yakni korupsi.

“Karena ada dana masyarakat di sana tentu mereka harus juga mempertimbangkan hal-hal yang menjadi keresahan masyarakat dalam kebijakan politik,” ujar Kurnia.

Kurnia heran dengan perilaku partai politik yang masih memberi ruang kepada para eks narapidana korupsi. Sebab, dalam UU Partai Politik sudah jelas disebutkan bahwa tujuan pembentukan partai politik adalah demi memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat.

“Maka timbul pertanyaan bagaimana membela kepentingan masyarakat jika mereka masih mengangkat mantan terpidana kasus korupsi dalam struktur partai politik,” kata Kurnia.

Selain itu, kata Kurnia, UU Partai Politik juga menyebutkan bahwa partai politik wajib memberikan pendidikan politik kepada kader dan masyarakat. Persoalannya menurut Kurnia adalah bagaimana mungkin partai politik bisa mengajarkan cara-cara berpolitik yang berintegritas jika mereka masih menempatkan eks kasus korupsi sebagai pengurus.

“Bagaimana mereka melakukan pendidikan politik kepada masyarakat kalau di internal partai politiknya masih mengangkat mantan terpidana kasus korupsi,” ujarnya.

Kurnia memandang masih adanya partai politik yang menjadika eks narapidana kasus korupsi sebagai pengurus merupakan bukti bahwa rezim pemerintahan Jokowi sama sekali tidak peduli dengan isu pemberantasan korupsi.

Padahal, kata Kurnia, dalam debat Pilpres 2019 lalu Jokowi menggunakan isu caleg eks narapidana korupsi untuk menyerang lawan politiknya. Namun begitu terpilih Jokowi tidak melakukan upaya serius apa pun untuk mencegah perbuatan yang sejalan dengan serangannya.

"Tetapi kenyataannya ketika memimpin setidak-tidaknya tiga tahun setelah perdebatan itu Pak Jokowi juga tidak  ada upaya untuk memasukkan atau mengubah undang-undang tersebut dan melarang mantan terpidana korupsi maju dalam kontestasi politik," katanya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER