Apa Itu Hukuman Seumur Hidup, Tuntutan yang Diberikan Jaksa untuk Ferdy Sambo?

19 Jan 2023 15:01 WIB

thumbnail-article

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). . ANTARA FOTO/Fauzan/hp

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa dalam lanjutan sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/01/2023) lalu.

“Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ucap Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan, saat membacakan tuntutan dilansir dari Antara.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Sambo juga dituntut dengan  Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, apa arti hukuman penjara seumur hidup, apakah hukuman ini berlaku selama usia hidup ketika divonis atau penjara hingga mati?

Apa itu hukuman penjara seumur hidup?

Dari kasus Sambo tersebut, nyatanya masih banyak masyarakat yang kurang mengerti arti dari pidana penjara seumur hidup, menutip laman Rutan Serang, rutanserang.kemenkumham.go.id, hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati. 

Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal

Hukuman seumur hidup sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dua versi penjelasan terkait waktu yang dihabiskan oleh terpidana. 

Versi pertama, hukuman seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis, contohnya usia sambo saat ini adalah 49 tahun, maka lama pidana penjara yang harus ditanggung oleh Ferdy Sambo sama dengan usianya yaitu 49 tahun.

Sementara itu penjelasan versi keduanya, masa pidana penjara harus ditempuh seumur hidup, yang artinya selama terpidana masih hidup ia akan terus menjalani hukuman di dalam jeruji besi alias penjara.

Ketentuan hukuman seumur hidup dijelaskan dalam KUHP Pasal 12 ayat 1 (satu) yang berbunyi, “Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.” 

Dengan demikian, hukuman pidana seumur hidup terbagi menjadi dua, yakni penjara sepanjang hayat dan penjara selama kurun waktu tertentu.

Lebih lanjut, masa tahanan pidana selama waktu tertentu dijelaskan dalam KUHP Pasal 12 ayat 4 yang berbunyi, “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.”

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER