19 Januari 2023 02:57
Sejumlah penumpang duduk di dalam gerbong kereta listrik (KRL) Commuterline di Stasiun Tangerang, Banten, Kamis (29/12/2022). PT KAI Commuter menambah sebanyak 28 layanan perjalanan ke semua jurusan di Jabodetabek pada malam pergantian tahun yang beroperasi hingga pukul 03.00 WIB pada 1 Januari 2023. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Pin ibu hamil bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) commuterline baru-baru ini viral usai diperjual-belikan secara bebas di sejumlah marketplace. Padahal, pin bagi penumpang KRL yang sedang hamil tersebut bisa didapatkan secara gratis.
Pin ibu hamil pengguna KRL merupakan kode yang diberikan pada perempuan yang tengah hamil agar mendapatkan layanan penumpang prioritas dalam KRL.
Sebagai penumpang prioritas, seorang ibu hamil diutamakan untuk mendapatkan tempat duduk ketimbang penumpang lainnya.
Berdasarkan pantauan dari Narasi, pin tersebut dijual dengan kisaran harga Rp7.500 hingga Rp9.600 per buah di sejumlah lokapasar online.
Melansir Antara, PT KAI Commuter menyayangkan jual beli pin untuk ibu hamil tersebut. Pasalnya, PT KAI Commuter sebenarnya dapat diperoleh secara gratis.
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arian, menjelaskan bahwa ibu hamil yang ingin mendapatkan pin penumpang prioritas hanya perlu melakukan registrasi online sesuai dengan wilayah operasional commuterline.
Lanjutnya, setelah melakukan registrasi, penumpang commuterline dapat mengambil pin di sejumlah stasiun yang disediakan.
"Jika pengambilan pin diwakili, dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai," ucap Leza dikutip dari Antara.
Ibu hamil dapat meregistrasikan dirinya melalui laman yang telah tersedia, baik untuk KRL Jabodetabek maupun Solo-Yogyakarta.
Melansir akun Twitter resmi PT KAI Commuter, @CommuterLine, registrasi pin ibu hamil dapat diakses melalui link http://bit.ly/30DZ20k untuk wilayah Jabodetabek dan http://bit.ly/3rRIIGE untuk wilayah Solo-Yogyakarta.
Nantinya, pemohon akan diminta untuk mengisi sejumlah informasi seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Kartu Multi Trip (KMP), nomor telepon atau handphone, juga email.
Selelah itu, pemohon juga akan dimintai untuk melampirkan foto diri dan surat keterangan usia kehamilan dan hari perkiraan lahir (HPL) dari RS atau bidan.
Berikut tata cara mendapatkan pin ibu hamil bagi pengguna KRL:
Perlu diketahui, penggunaan pin ibu hamil ini berlaku selama masa kehamilan hingga HPL. Jika pemilik pin sudah melewati masa HPL, maka pin tersebut harus dikembalikan ke petugas di stasiun pendaftaran.
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya