11 Oktober 2023 15:10 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Masa tunggu haji reguler Indonesia kini adalah sekitar 11-47 tahun, lantas bagaimana jika calon jamaah haji meninggal, apakah calon jemaah haji bisa digantikan oleh anggota keluarga lain?
Mengutip dari Antara, pada 2018 lalu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan kebijakan mengenai penyelesaian masalah jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan.
Berdasarkan aturan tersebut, calon jamaah yang meninggal sebelum keberangkatan dapat digantikan oleh anggota keluarga yang lainnya.
Aturan tersebut tercatat dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Namun calon jamaah haji pengganti haru mengajukan permohonan tertulis di kantor Kementerian Agama setempat dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Selain persyaratan berupa pelampiran dokumen, Kemenag juga mengatur mengenai kriteria anggota keluarga yang dapat menggantikan calon jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan.
Mereka adalah suami/istri/anak kandung/menantu dari calon jemaah haji yang meninggal dan pengajuannya harus diketahui oleh RT, RW, kepala desa, lurah, dan juga camat.
Mengutip dari laman Kemenag.go.id, terdapat beberapa ketentuan penggantian nomor bagi calon jemaah haji yang telah meninggal sebelum keberangkatan, yakni sebagai berikut:
Sementara itu, pengganti calon jemaah haji yang meninggal sebelum berangkat harus menyiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
KOMENTAR
Latest Comment