Apakah Calon Jemaah Haji Bisa Digantikan oleh Anggota Keluarga Lain?

11 Oct 2023 15:10 WIB

thumbnail-article

Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pras.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Masa tunggu haji reguler Indonesia kini adalah sekitar 11-47 tahun, lantas bagaimana jika calon jamaah haji meninggal, apakah calon jemaah haji bisa digantikan oleh anggota keluarga lain?

Mengutip dari Antara, pada 2018 lalu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan kebijakan mengenai penyelesaian masalah jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan.

Berdasarkan aturan tersebut, calon jamaah yang meninggal sebelum keberangkatan dapat digantikan oleh anggota keluarga yang lainnya.

Aturan tersebut tercatat dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Namun calon jamaah haji pengganti haru mengajukan permohonan tertulis di kantor Kementerian Agama setempat dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.

Selain persyaratan berupa pelampiran dokumen, Kemenag juga mengatur mengenai kriteria anggota keluarga yang dapat menggantikan calon jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan.

Mereka adalah suami/istri/anak kandung/menantu dari calon jemaah haji yang meninggal dan pengajuannya harus diketahui oleh RT, RW, kepala desa, lurah, dan juga camat.

Ketentuan pelimpahan nomor porsi calon jamaah haji

Mengutip dari laman Kemenag.go.id, terdapat beberapa ketentuan penggantian nomor bagi calon jemaah haji yang telah meninggal sebelum keberangkatan, yakni sebagai berikut:

  • Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat.
  • Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.
  • Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat.
  • Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.
  • Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Dokumen yang harus dilengkapi bagi calon jamaah haji pengganti

Sementara itu, pengganti calon jemaah haji yang meninggal sebelum berangkat harus menyiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

  • Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
  • Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa, dan camat.
  • Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai.
  • Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.
  • Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER