Mengenal APBD, Fungsi, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

4 Januari 2024 10:01 WIB

Narasi TV

Ilustrasi dana APBD. (Sumber: ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau disingkat APBD merupakan salah satu komponen penting bagi keberlangsungan program dan pembangunan di daerah.

Anggaran APBD ditetapkan oleh pemerintah daerah dan disetujui oleh DPRD untuk kemudian disahkan melalui peraturan daerah. 

Masa berlaku APBD yaitu satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahunnya. 

Simak penjelasan lebih lanjut terkait APBD berikut ini.

Pengertian APBD

Berdasarkan Peraturan Mendagri No. 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos pendapatan asli daerah (PAD), pos dana perimbangan, dan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik.

Sementara itu, pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit daerah yang biasanya terjadi dalam APBD.

Fungsi APBD

Peraturan Mendagri No. 13 Tahun 206 mengatur sejumlah fungsi dari APBD sebagai berikut:

  • Fungsi otorisasi: APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi perencanaan: APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan: APBD menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi alokasi: APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi: APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi: APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. 

Tujuan APBD

Tujuan utama dari APBN yaitu sebagai pedoman kegiatan dan pelaksanaan pembangunan di daerah. 

Selain tujuan utama tersebut, terdapat sejumlah tujuan lain dari rancangan APBD, yakni:

  • Mendukung pemerintah daerah dalam melakukan kebijakan fiskal.
  • Menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait pendapatan dan pengeluaran belanja daerah.
  • Mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Menetapkan prioritas belanja daerah dalam satu tahun.
  • Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Dasar hukum APBD

Dalam penyusunan APBD, terdapat dasar hukum yang berlaku mengenai penyelenggaraan keuangan daerah, yaitu:

  • UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Perhitungan APBD.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR